Infokaltim.id, Bontang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang baru-baru ini melakukan pembongkaran terhadap warung terapung yang dianggap ilegal di kawasan Selambai, Loktuan, pada 30 Juli 2024. Tindakan ini memicu polemik di kalangan pemilik warung yang mengklaim tidak ada dasar hukum yang jelas untuk tindakan tersebut, sehingga mereka membawa perkara ini ke jalur hukum dengan menggugat Lurah Loktuan.
Anggota DPRD Bontang, Faisal FBR, menyatakan bahwa tindakan Pemkot sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum dan administratif yang sah. Meskipun kini kasus ini sudah memasuki proses pengadilan, Faisal yakin bahwa pemerintah memiliki posisi yang kuat dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Saya rasa pembongkaran ini adalah hak pemerintah, karena jika pemilik warung merasa itu merupakan kewenangan dari provinsi, jelas bahwa Pemkot bertindak dengan dasar yang kuat dan sesuai aturan,” ujar Faisal saat ditemui di rumahnya, pada Selasa (17/09/2024).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan warung terapung tersebut, yang dianggap mengganggu pemandangan Masjid Terapung, salah satu ikon kota Bontang.
“Warga sekitar mendukung penuh langkah Pemkot, karena warung itu memang mengganggu pemandangan dan ketertiban di wilayah tersebut,” tambah Faisal.
Sebelumnya, menurut Faisal, ia telah mengingatkan Lurah Loktuan yang menjabat pada waktu itu untuk lebih hati-hati dalam mengawasi wilayah tersebut, yang dikenal sebagai area aktivitas pembongkaran ikan. Warung terapung tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa izin yang jelas.
Faisal juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran paksa. Namun, permintaan kompensasi sebesar Rp175 juta yang diajukan oleh pemilik warung ditolak oleh pemerintah, yang menyebabkan kasus ini berlanjut ke meja hijau.
“Pemilik warung menolak dan meminta kompensasi yang cukup besar. Namun pemerintah menolaknya, dan sekarang kasus ini sedang diproses di pengadilan,” ujar Faisal.
Saat berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Masyarakat pun berharap agar proses persidangan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan aturan, serta mendukung upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Bontang.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]