Infokaltim.id, Tenggarong- Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan penggunaan fuel card 2.0 pada Senin (18/7/202) di SPBU kawasan Timbau, Tenggarong.
Pemkab bekerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Bank BRI dalam meluncurkan fuel card 2.0 atau kartu kendali solar subsidi.
Persoalan kelangkaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar menjadi perhatian serius bagi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Saat ini sudah disebarkan sebanyak 1.981 kartu kendali, dan yang sedang disiapkan kembali sebanyak 1.500 kartu untuk empat SPBU di wilayah Kecamatan Tenggarong.
“Sistem ini harus kuat, kalau kita tidak berintegritas bisa di akal-skali. Tapi kami optimis untuk mengawal kebijakan ini tepat sasaran untuk yang memang berhak menerima,” tegas Edi.
Selain itu, ia juga menyayangkan dampak yang dirasakan ialah keindahan tata kota menjadi terganggu, karena banyak nya kendaraan yang mengantre di kantung parkir, bahkan di depan area Kantor DPRD Kukar hampir setiap hari dipenuhi antrean mobil truck.
“Itu kan merusak pemandangan, pengguna jalan juga komplain, ya ini faktanya seperti itu. Tapi sekali kami berharap rakyat yang berhak harus mendapatkan yang bersubsidi,” pungkasnya.
Di lain pihak, Sales Area Manager Retail Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Utara) PT Pertamina Patra Niaga, Ayub Ritto menambahkan dengan adanya fuel card akan terpantau melalui sistem, hal ini untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi.
“Jadi hitungannya per-hari. Contoh roda empat seharinya dibatasi 40 liter, makanya kita kerjasama dengan Pemda dan pihak Bank karena memiliki kemampuan pengadaan uang elektronik,” kata Ayub.
Ia menjelaskan setiap SPBU yang telah menerapkan kebijakan fuel card maka tidak bisa melayani yang prosesnya masih manual seperti biasanya. “Kita bisa lihat data selisihnya mana yang manual dan pakai kartu, semua masuk ke sistem kita,” imbuhnya.
Pihaknya juga tidak akan segan memberikan sanksi apabila ada SPBU yang masih melakukan kecurangan kepada oknum pengetap solar. Bahkan di Kukar sendiri, kata Ayub sudah ada satu SPBU yang akan diberikan sanksi bulan ini karena menyalurkannya tidak sesuai SOP.
Untuk bisa memiliki fuel card 2.0 harus memenuhi syarat utama yakni STNK dan KIR tidak dalam status mati, kemudian mendaftarnya melalui website kaltimfuel.com setelah itu akan mendapatkan verifikasi dari pemerintah yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).
Apabila STNK dan KIR mati maka akan tidak bisa memiliki fuel card dan pengendara akan diarahkan mengisi BBM solar jenis Dexlite.
[Rzf | Ard | Ads]