Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaGas 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pelaku Usaha Mikro dengan Omset Dibawah...

Gas 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pelaku Usaha Mikro dengan Omset Dibawah Rp 800 Ribu

Infokaltim.id, Bontang– Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang mengumumkan kepada seluruh masyarakat Bontang tentang sasaran gas LPG 3 kilogram. Dimana gas LPG 3 kilogam hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dengan omset per hari dibawah Rp 800 ribu.

Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan menuturkan imbauan ini agar dilaksanakan. Sehingga pelaku usaha atau UMKM dengan omset di atas Rp 800 ribu per hari bisa menggunakan gas LPG 5,5 kilogram.
“Jadi yang omsetnya di atas Rp 800 ribu, tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kilogram, tapi gunakan yang 5,5 kg atau 12 kilogram,” terang Kamilan, Rabu (13/06/2023).

Kamilan mengatakan pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi agar distribusi gas LPG 3 kilogram tepat sasaran. Mengingat gas melon tersebut sering langka, apalagi jika mendekati perayaan hari besar keagamaan.

“Kami ingin masyarakat Bontang yang Hebat dan Beradab taat akan penggunaan gas LPG, karena subsidi ini sudah jelas peruntukkannya,” ungkapnya.

Dalam aturan pun, dijelaskan tentang pendistribusian LPG sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juga ada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK Tentang Peruntukkan Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram.

“Kami mulai kembali larangan membeli LPG 3 kg bagi UMKM yang beromset di atas Rp 800 ribu per hari, agar tidak terjadi kelangkaan,” ujarnya.
Sosialisasi terus digalakkan kepada pangkalan dan distributor LPG 3 kg.

[Ryu | Anl | Adv Diskominfo Bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular