Infokaltim.id, Bontang– Dalam rangka melaksanakan kegitan rutin di bidang Metrologi Legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang melakukan tera ulang timbangan badan milik Klinik Mulfa pada Senin (12/06/2023).
Tera ulang kali ini dilakukan di Kantor Metrologi Legal yang berlokasi di Kilometer 6, tepatnya di depan Terminal Bontang. Biasanya, tim Penera akan melakukan jemput bola mendatangi pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Namun, karena merupakan kegiatan rutin, sehingga pemilik UTTP yang mengantar langsung UTTP ke Kantor Metrologi Legal.
“Ini kegiatan rutin kantor saja,” kata Penera Diskop-UKMP Bontang Martha Nelthina saat dihubungi, Senin (12/06/2023).
Dikatakannya, dalam upaya menciptakan tertib ukur di segala bidang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan dalam rangka memberikan perlindungan kepentingan umum/konsumen dalam transaksi jual beli, maka semua UTTP wajib ditera ulang.
“Urusan kemetrologian merupakan mandatori. Sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melihat wajibnya alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ditera ulang, maka Diskop-UKMP Bontang melakukan tera ulang UTTP.
Untuk timbangan milik Klinik Mulfa, jumlah yang dilakukan tera ulang yakni timbangan badan dewasa 4 unit, timbangan bayi 3 unit, dan neraca obat 1 unit. “Hasilnya semua tera ulang SAH,” ungkap Martha.
Martha berharap para pemilik UTTP sadar untuk melakukan tera ulang, dan bisa bekerjasama melakukan tera ulang.
[Ryu | Anl | Adv Diskominfo Bontang]