Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBeritaH Baba Minta Pemprov Terbitkan Pergub Pembayaran Iuran BPJS Buat Karyawan

H Baba Minta Pemprov Terbitkan Pergub Pembayaran Iuran BPJS Buat Karyawan

Infokaltim.id, Samarinda- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Selasa (29/4/2025).

Rapat kerja tersebut berlangsung di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, mengusulkan langkah strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Di mana, kata dia pemprov harus segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban perusahaan membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

H Baba menyoroti pentingnya regulasi yang lebih tegas untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka.

Salah satu poin utama yang disorot adalah penerapan sistem pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan melalui bank.

Menurut H Baba, skema ini dinilai lebih efektif untuk mengurangi risiko keterlambatan yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembayaran manual oleh perusahaan.

“Jika perusahaan disiplin membayar iuran setiap bulan, kita tidak akan kerepotan dalam pembiayaan,” ungkapnya.

H Baba juga membeberkan data terkini soal sumber pendanaan BPJS Kesehatan.

Ia menyebut Jasa Raharja menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar Rp2,6 triliun, sementara kontribusi dari sektor badan usaha mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Dengan potensi besar dari sektor swasta, ia menilai perlu ada sistem yang menjamin pembayaran rutin tanpa harus bergantung pada itikad baik perusahaan semata.

“Sistem pemotongan otomatis bisa menjadi solusi, dan Pergub bisa menjadi landasan hukumnya,” tambahnya.

Saat ini, pembayaran iuran oleh badan usaha masih dilakukan secara manual dan sering mengalami keterlambatan.

Karena itu, regulasi baru dinilai akan meningkatkan kepatuhan serta menjaga arus kas layanan kesehatan bagi para pekerja.

Kendati demikian, H Baba mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaannya harus mempertimbangkan skala dan kemampuan badan usaha,” tutupnya.

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular