Infokaltim.id, Tenggarong- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Anggaran 2023 oleh Pemkab Kukar pada Rapat paripurna masa sidang IV DPRD Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (28/08/2023).
Dalam penyampaian pemandangan yang dibacakan oleh Hamdiah, Fraksi PKB Kukar menyoroti beberapa hal yang bersifat perbaikan, kritikan serta sikap PKB Kukar.
Hamdiah menyebutkan bahwa Fraksi PKB berharap proses penyusunan dan pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesegera mungkin dapat dirampungkan, mengingat ketersediaan waktu untuk pelaksanaan Perubahan APBD hanya menyisakan waktu efektif sekitar empat bulan lagi untuk mencapai target-target kerja pelaksanaan pembangunan daerah.
Kata dia, demi kesejahteraan masyarakat terhadap asumsi bahwa pemerintah pusat memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan Dana Perimbangan, sehingga Pemerintah Daerah tidak leluasa lagi dalam penggunaan dana perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal.
Fraksi PKB Kukar menilai asumsi tersebut tidak beralasan. RPJP dan RPJMD yang telah disusun pasti memuat kebijakan-kebijakan lokal.
“Hemat kami apapun kebijakan daerah baik klasifikasinya lokal atau bukan lokal, selama itu bersumber dari RPJP dan RPJMD maka kebijakan tersebut pasti boleh dibiayai oleh dana perimbangan. Masalah utama terhadap program daerah adalah sifat urgen atau tidak urgen untuk dianggarkan dan dibiayai oleh daerah, bukan pada klasifikasi boleh atau tidaknya untuk dibiayai oleh dana perimbangan, karena kami tidak pernah mengetahui dasar kebenaran dari asumsi tersebut,” ujarnya.
Kata Hamdiah, jika pemerintah pusat mengharapkan agar daerah mau meningkatkan PAD, maka harapan tersebut juga menjadi harapan masyarakat secara umum.
Kemudian, terhadap asumsi bahwa rendahnya pendapatan asli daerah karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, Fraksi PKB menilai seperti upaya mencari kambing hitam saja.
“Faktor utamanya ada pada lemahnya aparatur daerah dalam validitas data pajak daerah, lemahnya kemampuan mengukur obyek pajak retribusi daerah dan rendahnya pengawasan daerah terhadap retribusi daerah. Dan yang tidak kalah penting, bahwa daerah belum mampu menciptakan obyek-obyek pajak yang bersumber dari pendapatan masyarakat,” kata dia.
Atas dasar itu, Fraksi PKB menilai bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat belum meningkat, pengangguran masih tinggi, dan angka kemiskinan masih besar di Kukar.
Terhadap besarnya tambahan pendapatan daerah sebesar Rp 1,7 triliun di APBD perubahan dibandingkan asumsi pendapatan APBD murni Tahun 2023 ini ditambah SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp 2,8 triliun, maka Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi sebesar Rp. 11,6 triliun, merupakan angka yang sangat besar dan dapat dikatakan menjadi rekor APBD terbesar dalam sejarah Kukar.
“Hal ini menjadi harapan besar sekaligus tantangan berat bagi pemerintah daerah untuk mampu semaksimal mungkin mengelola potensi tersebut. Untuk memaksimalkan potensi besar ini, butuh kerja keras semua pihak, kekompakan kerja seluruh elemen dan strategi pengelolaan APBD yang kuat agar potensi ini dapat dioptimalkan untuk mengentaskan seluruh problem daerah,” ujarnya.
Kata Hamdiah, secara moril, Fraksi PKB memberikan dukungan terhadap segala upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2023 ini, untuk kepentingan masyarakat, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berharap agar semua pihak mau membuka ruang komunikasi yang baik terutama antar Eksekutif dan Legislatif, untuk mengurai kebuntuan, yang sering menjadi penghambat proses-proses penganggaran, molornya waktu serta diskriminasi program, yang pada akhirnya merugikan kita semua terutama merugikan masyarakat secara umum,” pungkasnya.
[Rfr|Anl|Ads DPRD Kukar]