Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyatakan sikap tegas terkait polemik yang berkepanjangan mengenai lokasi SMAN 10 Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/05/2025), DPRD Kaltim menyampaikan bahwa sekolah tersebut akan dipindahkan kembali ke gedung semula di kawasan Samarinda Seberang.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
DPRD menilai langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari siswa, orang tua, hingga tenaga pendidik.
Polemik ini berawal dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim yang digugat oleh sejumlah orang tua siswa.
Gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung.
Sejumlah putusan yang menjadi landasan utama pemindahan ini mencakup perkara dengan Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD (28 April 2022), Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT (14 September 2022), serta Nomor: 27 K/TUN/2023 (9 Februari 2023).
Tak hanya itu, putusan kasasi Nomor: 72 PK/TUN/2017 juga memperkuat kepemilikan lahan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi penuh pelaksanaan keputusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemprov harus segera memindahkan aktivitas sekolah dari kampus Education Center di Jalan PM Noor ke Kampus A di Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
“Sudah jelas dasar hukumnya. Pemprov wajib mengembalikan operasional SMAN 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Hasanuddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 akan dilakukan di Kampus A.
Adapun siswa kelas XI dan XII masih akan menyelesaikan pendidikan mereka di kampus Education Center, sementara siswa baru akan langsung belajar di lokasi yang telah ditetapkan sesuai keputusan hukum.
[anr|anl|adv]