
Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Novi Marinda Putri apresisasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban reklame yang menyalahi aturan.
Beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda membahas terkait pajak reklame.
Novi mengaku bahwa pihak Satpol PP sudah melakukan tugasnya dalam penertiban peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali).
“Itu tugasny mereka memang, dan mereka sudah mulai menertibkan reklame yang tidak tertib pajak atau di tempat yang mengganggu estetika kota seperti yang diinginkan oleh Wali Kota Samarinda,” kata Novi, Selasa (03/10/2023).
Peraturan yang dimaksud yakni Perwali Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda.
Diakuinya beberapa reklme yang telah melanggar aturan. Meskipun ada beberapa spot yang memang masih terlihat, namun dengan kekuatan personel dan luas Kota Samarinda tentu akan dimaklumi.
“Sudah mulai dibersihkan, mungkin bertahap tim dari Satpol PP sudah mulai membersihkan. Namanya pemerintah mungkin juga harus memperhitungkan ketika mereka menurunkan personel tentu ada biaya jadi bertahap,” jelasnya.
Salah satu tempat yang menjadi langganan pemasangan reklame legal dan ilegal yakni Kecamatan Sungai Kunjang, Teluk Lerong dan Samarinda Ulu. Keseluruhan tempat tersebut terlihat bersih dari reklame yang sebelumnya berhamburan.
Apalagi sekarang sudah ada barcode pembayaran pajak reklame yang keluarkan untuk memudahkan leglitas dari reklame tersebut.
“Sekarang sudah ada barcode yang dikeluarkan untuk melihat apakah reklame ini sudaj taat pajak. Saya melihat juga yang ditertibkan selain yang tidak taat pajak, juga yang mengganggu estetika kota di dalam perwali yang baru,” urainya.
Namun saat ini sudah ada banyak caleg yang melakukan kampanye tidak hanya melalui reklame yang dipinggiran jalan, namun juga di angkutan kota (angkot) tetapi belum ada aturan yang membahas terkait ini.
Diakui Novi bahwa saat ini memang memasukki musim pesta demokrasi. Jika membuat aturan yang dibuat haruslah panjang. Maka apabila peraturan yang dibuat hanya untuk waktu saat pesta demokrasi saja tentu tidak mungkin.
“Namanya pesta demokrasi maka memang sudah saatnya mereka berkampanye, hanya nanti bagaimana pemerintah atau yang membidangi bisa mengambil kebijakan apa ke depannya,” tandasnya.
[Anr|Anl|Ads]