Ingin Berdampak pada Pembangunan, Salehuddin Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Tenggarong

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin saat mensosialisasikan Perda tentang pajak. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong– Kondisi perekonomian masyarakat disinyalir terus membaik setelah masa pandemi Covid-19. Hal ini juga seiring dengan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Bertempat di sebuah angkringan di kawasan Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat, 01 April 2022, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah provinsi Kaltim.

Kegiatan juga dihadiri langsung, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Lurah Panji Isnaniah hingga sejumlah tokoh masyarakat. Puluhan masyarakat juga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Salehudin mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan agenda penting untuk meningkatkan kepahaman masyarakat terhadap Perda tersebut.

Terkait Perda nomor 1 tahun 2019 menurutnya, juga diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat. Terutama terkait peningkatan jumlah pajak yang akan berdampak langsung pada pemanfaatannya di tengah masyarakat.

“Baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” katanya lagi.

Warga tampak antusias bertanya dan memberikan saran dalam kegiatan sosper tersebut. Sehingga, rasa ingin tahu masyarakat dari Kelurahan Panji juga turut mendapat apresiasi.

“Hasil sosialisasi ini diharapkan juga turut bisa disampaikan kepada masyarakat lainnya. Sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak untuk pembangunan daerah juga semakin tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati pun mengakui jika Perda Pajak Daerah memang beberapa kali mengalami perubahan. Sehingga, ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada unsur legislatif yang aktif memberikan ruang sosialisasi tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kemudahan pelayanan yang sudah diberikan saat membayar pajak, sehingga membuat jumlah pajak yang dibayarkan pun menjadi terus meningkat,” katanya.

Misalnya saja, pajak kendaraan yang selama ini bersinggungan langsung dengan unsur masyarakat juga bisa dibayar di berbagai tempat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah tersebut.

“Sebelumnya, sesuai arahan Pak Gubernur juga sempat diberikan banyak keringanan pembayaran pajak. Saya pikir hal ini turut bisa diapresiasi,” imbuh Ismiati.

[*Sdh]