Ingin Kesejahteraan Guru Ditingkatkan, DPRD Bontang Usulkan Revisi Perda No.09/2018

Anggota Fraksi PKS DPRD Bontang, Adrofdita. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Bontang- Anggota Fraksi PKS DPRD Bontang, Adrofdita mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 itu perlu dilakukan revisi.

Salah satu poin dalam revisi Perda Nomor 09 Tahun 2018 itu disebutkan Adrofdita adalah soal insentif guru-guru yang berada di Bontang.

“Sebaiknya dilakukan revisi karena tidak relevan lagi, harus ada penambahan lagi insentif guru terutama yang swasta,” ungkapnya.

Menurutnya penetapan insentif guru dalam perda tersebut senilai Rp1.000.000 itu dinilai tidak sepadan karena kemampuan keuangan daerah setiap tahun bertambah dan meningkat.

“Kita juga tetap bangun infrastruktur fisik, tapi pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat teruatam para guru juga sangat penting,” pungkasnya.

Kata Anggota Komisi I DPRD Bontang itu bahwa ketika kesejahteraan guru semakin meningkat tentu akan berdampak positif juga terhadap kualitas lembaga pendidikan hingga sumber daya manusia pun semakin berkembang.

“Masa depan generasi kita saat ini memang berada di tangan guru-guru, jadi perlu kita perhatikan bersama agar para guru itu dapat hidup sejahterah,” ucapnya.

Adrofdita mengungkapkan bahwa dirinya terus memperjuangkan kesejahteraan para guru melalui revisi perda tersebut.

[Hrd|Anl|Ads]