
Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern di Gang 3 Cendana Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (20/05/2023).
Subandi menyebutkan Raperda ini merupakan inisiasi dari para Anggota DPRD Samarinda, karena melihat persoalan ekonomi masyarakat di lapangan, bagi mereka harus ada regulasi mengatur agar produk UMKM dan pasar tradisional tetap eksis di tengah maraknya pasar-pasar modern.
Subandi mengatakan, Raperda ini apabila sudah disahkan menjadi Perda maka pelaku UMKM di Samarinda sangat diuntungkan, sebab salah satu isinya tentang kewajiban pasar modern menampung, menyiapkan tempat husus untuk Produk UMKM.
“Tentunya juga produk yang sudah memenuhi kriteria, spt kemasan yang sudah standar, sertifikasi halal, izin usaha dan lain-lain,” ujar Subandi.

Politikus PKS itu menjelaskan, dalam rancangan Perda ini juga memuat tentang kewajiban Pemerintah Kota dalam turut memberikan pembinaan usaha, akses permodalan UMKM dengan harapan ke depan UMKM Samarinda semakin bangkit, berkembang dan Sejahtera.
“Karena Hal ini juga selaras dengan Visi Misi yang sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Samarinda yakni tercapainya penambahan hingga 10.000 pelaku UMKM baru pertahun,” pungkasnya.
[Ard | Ads]