Infokaltim.id, Tenggarong- Pengetahuan tentang sejarah kebangsaan perlu diketahui semua warga Negara Indonesia, sebab hal itu sebagai wujud meningkatkan rasa nasionalisme pada generasi muda.
Wawasan kebangsaan memang menjadi agenda penting bagi seluruh para pejabat negara maupun daerah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga Negara Indonesia.
Sasaran sosialisasi kebangsaan (Soswabang) itu lebih pada generasi 90-an hingga generasi milenial tahuan 2000-an . Wawasan kebangsaan saat ini perlu digencarkan agar pemahaman masyarakat tentang kebangsaan dan sejarah.
Oleh karena itu, sebagai pejabat daerah salah satu Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ambulansi Komariah menggelar sosialisasi kebangsaan Jalan Yos Sudarso RT 19 Desa Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Nampaknya warga Loa Kulu antusias mengikuti Soswabang tersebut. Komariah menjelaskan, bahwa dibalik kokohnya dan kekuatan bangsa Indonesia itu ada 4 konsensus yang harus diketahui oleh seluruh warga negara.
“Pertama Pancasila, kedua Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Komariah, Kamis (04/04/2024).
Dijelaskan Bunda Kom sapaan akrabnya, bahwa Pancasila itu berisi 5 sila itu adalah sebagai ideologi negara, kemudian UUD 1945 itu sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang artinya berbeda-beda tetap satu.
Pada prinsipnya bahwa Pancasila itu menegaskan bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan dan menolak paham anti Tuhan atau orang tidak beragama.
“Indonesia bukan negara Islam tapi negara beragama yang sudah ditetapkan dalam konstitusi kita yaitu ada 6 agama. Dan itu jelas tertuang dalam Pancasila sila ke satu Ketuhanan yang Maha Esa,” terangnya.
Kemudian negara Indonesia juga negara yang bermoral dan berada saling menghargai menghormati satu dengan yang lainnya meskipun adanya perbedaan tapi tetap bersatu dalam naungan NKRI dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
“Negara kita ini sebagai negara beragama maka moralitas keadaban kita harus sesuai ajaran agama, meskipun kita berbeda agama, suku, rasa dan bahasa kita tetap menjaga keberagaman itu sebagai anugerah Tuhan,” pungkasnya.
UUD 1945, dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, bahwa sebagai dasar konstitusi untuk mengatur segala bentuk aturan dan kebijakan negara sebagai norma yang perlu diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
“Jadi, semua produk konstitusi itu berpedoman pada UUD 1945 lalu termasuk isi dari Pancasila itu sendiri,” sebutnya.
Dia menjelaskan tujuan negara Indonesia yang berdasarkan pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Sebab itu cita-cita bangsa ini setiap pemimpin harus memenuhi tujuan negara ini agar masyarakat meraih kesejahteraan diberbagai sektor,” tegasnya.
Dia mengharapkan dalam pergelaran sosialisasi wawasan kebangsaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang hadir agar memahami serta meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta terhadap tanah air.
[ard|anl]