Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBeritaIsran Noor Sebut Subangsi Kaltim Terhadap Negara Cukup Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi...

Isran Noor Sebut Subangsi Kaltim Terhadap Negara Cukup Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Infokaltim.id, Samarinda- Gubernur Isran Noor menegaskan Provinsi Kaltim memiliki peran yang besar bagi negara dan bangsa ini secara nasional, walaupun anggaran yang diterima kecil.

“Saya selalu sampaikan pada setiap kesempatan, walaupun anggaran penerimaan kita itu kecil, tetapi peran Kaltim secara global itu besar, cuma ini tidak dikemukakan oleh pemerintah pusat,” tegas Gubernur Isran Noor saat Musrenbang RKPD Provinsi Kaltim tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Senin (17/4/2024).

Peran yang dimaksud lanjutnya, seperti tahun 2022 lalu Kaltim penghasil devisa dengan surplus perdagangan dan hanya dua provinsi yang terbesar, yakni Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

Disebutkannya, Kalimantan Timur tahun lalu surplus 32 juta USD dan jumlah itu sudah mampu membiayai pembangunan ibu kota negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), sebab lebih dari Rp 480 triliun. Dan Jawa Barat juga 32 juta USD, cuma lebih besar sedikit.

“Artinya kalau Menteri Keuangan mengumumkan, negara pecah rekor dengan cadangan devisa tertinggi selama 36 bulan terakhir, itu peran Kalimantan Timur sangat besar,” ungkapnya.

Karena ujarnya tahun 2019 hingga 2022 ekspor Kaltim bukan minus tapi surplus. Tapi lanjutnya tidak diumumkan.

“Kalau diumumkan takut kita akan menuntut banyak. Padahal tidak, pemerintah dan masyarakat Kalimantan Timur hanya menginginkan sebuah apresiasi saja, itu saja sebenarnya. Dan itu yang kita perjuangkan selama ini. Jadi kita berjuang bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Kaltim tapi juga masyarakat di luar Kaltim,” ujarnya.

Sampai tahun 2023, lanjutnya, total penerimaan Provinsi Kalimantan Timur termasuk kabupaten dan kota itu lebih dari 100 persen, biasanya hanya Rp30,31 triliun, dan tahun 2023 mencapai Rp 67 triliun.

“Lumayan walaupun kecil,” akunya.

Dan saat ini Kaltim masih berjuang mendapatkan peningkatan penerimaan daerah, salah satunya penerimaan dari sumber daya alam berupa kelapa sawit.

Hal ini menurut dia, sudah dibahas dalam rapat di Komisi 11 DPR RI, dan sudah diatur Menteri Keuangan, yaitu 60 persen untuk daerah penghasil dan 20 persen untuk provinsi, serta 20 persen untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.

[Hms|Ard|Ads Kominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular