
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Badan Musyawrah (Bamus) DPRD Samarinda dan seluruh pimpinan dewam menggelar rapat konsultasi pimpinan yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 DPRD Samarinda. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi dan dihadiri seluruh unsur pimpinan komis, fraksi dan badan DPRD Samarinda untuk melakukan rapat konsultasi.
Subandi menyebutkan hasil rapat tersebut memutuskan berbagai hal seperti, menyusun agenda kedewanan selama bulan November 2023.
“Rapat Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2023, kami memutuskan sejumlah agenda untuk kedewanan bulan November 2023 ini,” ujarnya
Lalu, laporan Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023. Pertanggungjawaban laporan pelaksanaan Reses harus selesai maksimal 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023 (terakhir penyelesaian tanggal 15 November 2023).
“Kemudian pelaksanaan Bimtek Anggota DPRD Kota Samarinda itu akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 21 November 2023, dan 30 November hingga 3 Desember 2023, ” sebutnya.
Kemudian, ada rapat paripurna mengenai perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) Fraksi PKS serta penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja AKD DPRD Samarinda Tahun 2023 akan dilaksanakan pada 22 November 2023.
“Terus pengumuman atas penyempurnaan Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Samarinda Tahun 2024 akan dijadwalkan tentatif. Apabila hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah keluar sebelum tanggal 22 November 2023, maka pelaksanaan Paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023 . Hal ini akan dijadwalkan melalui Rapat Bamus Samarinda,” terangnya.
Selain itu, ada persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda Kota Samarinda yang mencakup, seperti Raperda Tentang Limbah B3, Pemanfaatan Jalan, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Ada juga rapat Paripurna Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda tapi nanti dijadwalkan tentatif melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda,” ujarnya
Rapat konsultasi Pimpinan ini membawa agenda-agenda penting yang akan berdampak pada perkembangan Kota Samarinda ke depan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan memberikan laporan lebih lanjut saat agenda-agenda tersebut berlangsung,” tutupnya.
[Ard|Ads]