Senin, April 21, 2025
BerandaBeritaJamin Hak-hak Sosial Bagi Disabilitas, Dinsos Kaltim Lakukan Sosialisasi Perda No 1/2018

Jamin Hak-hak Sosial Bagi Disabilitas, Dinsos Kaltim Lakukan Sosialisasi Perda No 1/2018

Infokaltim.id, Tenggarong- Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati US membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Aula SLBN Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Kamis (15/09/2022).

“Pergub Hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 43 Ayat (2) yang mengatur tentang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,” tutur Norhayati dalam sambutannya.

Sebagaimana maksud dan tujuan acara tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah mengatakan didalam Laporan Panitia bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 (satu) hari tanggal 15 September 2022, dan peserta kegiatan berjumlah 30 orang, bertempat di Aula SLBN Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Prov. Kaltim Doni Julfiansyah dan Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Prov. Kaltim Katarina Widiyanti Turambulani.

Turut Hadir, Kepala Dinas Sosial Kab. Kukar diwakili Sub Koordinator Rehsos Tuna Susila & KPO Adelina Batara, Kepala Sekolah SLBN Tenggarong Anwar, OPD terkait di wilayah Kab. Kukar, Kelurahan setempat, dan Kepala Desa setempat.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular