Joni Sinatra Ginting Soroti Urgensi Penyusunan Perda Berikan Kepastian Hukum pada Mayarakat

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti urgensi langkah konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, ia menekankan perlunya perbedaan substansial antara Perda bantuan hukum di tingkat lokal dengan program serupa di tingkat nasional, khususnya dalam hal sumber dana.

Joni, yang merupakan politisi fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa perbedaan mendasar terletak pada pendanaan.

Sementara program nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Perda bantuan hukum di Samarinda bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Diperlukan pemahaman bahwa cakupan Perda harus melibatkan wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur. Kehadiran Perda tidak hanya sebatas pada skala lokal,” tegasnya, Kamis (16/11/2023).

Menyoroti kompleksitas ranah Perda terkait bantuan hukum, Joni menjelaskan bahwa hal ini melibatkan kerja sama dengan beberapa pihak.

“Diantaranya pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, yang masing-masing memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” bebernya.

Selain itu, ia mengkritisi implementasi Perda terkait pemberian bantuan hukum yang dinilainya belum optimal.

Sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas, di Komisi I, rencananya adalah mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).

Joni berpendapat bahwa fokus peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota dapat menghasilkan dampak positif yang lebih besar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

[Anr|Anl|Ads]

Exit mobile version