Kasus Proyek Teras Samarinda Tahap I, Legislatif Desak Pemkot Segera Selesaikan Hak Pekerja

Foto: Rapat pembahasan pembayaran upah Teras Samarinda tahap I.(Infokaltim.id/Anr).

Infokaltim.id, Samarinda– Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan bahwa permasalahan dalam proyek Teras Samarinda tahap I harus menjadi evaluasi penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini mencuat akibat hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, menyusul kontraktor yang dinilai lalai dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

Dalam rapat yang digelar pada Kamis (27/02/2025) lalu, yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pekerja proyek, terungkap bahwa sekitar 30 persen dari total pembayaran proyek masih belum dicairkan oleh Pemkot.

Novan menilai, dana tersebut bisa menjadi solusi bagi 84 pekerja yang hingga kini belum menerima hak mereka.

“Kami meminta Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Perusahaan juga masih memiliki hak yang belum dibayarkan Pemkot, sementara di saat yang sama mereka masih menanggung kewajiban kepada pekerja,” ujar Novan.

Masalah ini kembali mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bersama perwakilan pekerja serta kuasa hukumnya menggelar aksi di depan Kantor DPRD Samarinda.

Sebelumnya, DPRD telah beberapa kali mencoba memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak mendapatkan respons memadai.

Novan bahkan menyebut bahwa pihaknya hanya mengetahui tanggapan perusahaan melalui media, tanpa komunikasi langsung dengan DPRD.

“Ini lembaga resmi, tapi tidak direspons. Padahal, kalau mereka datang dan menyatakan kesediaan membayar di hadapan pekerja dan pihak terkait, persoalan ini bisa segera selesai,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya harus dikenakan sanksi tegas.

Ia bahkan mengusulkan agar PT Samudra Anugrah Indah Permai masuk daftar hitam, serta kontraktor di bawah naungan perusahaan tersebut dilarang beroperasi di Samarinda.

“Kita tidak hanya bicara soal blacklist, tapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap dibayarkan. OPD harus benar-benar mengawal pencairan dana 30 persen ini agar tepat sasaran,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pada Oktober lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran sebesar Rp430 juta untuk para pekerja.

Namun, hampir setahun berlalu, pembayaran tersebut tak kunjung terealisasi.

Bahkan, tim kuasa hukum pekerja berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada hari ini.

“Ini jadi pelajaran besar bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam proyek ke depan,” pungkas Novan.

[anr|anl|adv]

Exit mobile version