Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaKemenag Kukar Resmi Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H

Kemenag Kukar Resmi Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H

Infokaltim.id, Tenggarong- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 H / 2025 M. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang diadakan pada 5 Maret 2025 di Aula Kantor Kemenag Kutai Kartanegara, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, perwakilan ormas Islam, dan lembaga pengelola zakat.

Kadar Zakat Fitrah Berdasarkan keputusan tersebut, kadar zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai berikut:

  • Jika dibayarkan dalam bentuk beras: 2,5 kg per jiwa
  • Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
    1. Rp 50.000,-
    2. Rp 45.000,-
    3. Rp 35.000,-

Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori di atas dapat menyesuaikan kadar zakat fitrah yang dibayarkan.

Kadar Fidyah Fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i ditetapkan sebagai berikut:

  • Dalam bentuk beras: 700 gram (7 ons) beras dengan lauk pauk per hari per jiwa
  • Jika diuangkan: Rp 30.000,- per hari per jiwa

Mereka yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah juga diperbolehkan menyesuaikan jumlah fidyah yang dibayarkan.

Landasan Penetapan Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
  4. Hasil Rapat Koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait pada 5 Maret 2025.

Pentingnya Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada malam dan hari raya Idul Fitri. Zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri agar dianggap sah. Sementara itu, fidyah merupakan pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara atau lembaga zakat resmi yang telah ditunjuk.

RELATED ARTICLES

Most Popular