Infokaltim.id, Tenggarong- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kukar, Ahmad Yani memimpin rapat kerja dengan beberapa pihak terkait di Ruang Rapat BANMUS DPRD Kukar, Senin (14/08/2023).
Rapat yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu turut memanggil Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Efri Novianto beserta jajarannya.
Yani sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Raperda yang berkaitan dengan BUMD dalam hal tersebut yakni PT MGRM diketahui setelah dilakukan pengkajian ulang di internal Bapemperda bahwa BUMD tersebut diduga melanggar peraturan tentang perseroan serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 terkait BUMD.
Dalam kajian Bapemperda, kata Yani terdapat beberapa pasal yang harus disesuaikan kembali termasuk PI 10 persen yang masuk di kas MGRM.
“Di luar Program Pembuatan Peraturan Daerah kita juga harus menunggu keputusan Bupati Kukar dulu,” ucapnya.
Kata Yani, penerbitan PP nomor 54 tahun 2017 tentang pendirian BUMD juga terdapat persoalan pada teknis pelaksanaannya yang bertentangan dengan peraturan lain yang mengatur BUMD.
Yani pun berharap pada saat pembahasan pengambilan keputusan maupun revisi di Bapemperda agar perwakilan pemerintah kabupaten bisa menghadirinya.
“Kami berharap agar perwakilan pemerintah ini bisa hadir pada saat pengambilan keputusan,” ungkap Yani.
[Rfr|Anl|Ads DPRD kukar]