
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik menghadiri hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD seluruh Indonesia yang di gelar di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada mulia 5-7 Oktober 2022.
Hadir sebagai pembicara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-Undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tema Rakornas kali ini adalah “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
Rofik menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan dalam rangka optimalisasi tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan Perundang-Undangan dan penegasan fungsi Legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Supaya tugas dan fungsi Bapemperda sebagai pintu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” terangnya.
Politkus PKS itu mnegharapkan agar kegiatan ini terwujudnya pemahaman mengenai fungsi Legislasi Bapemperda Prov/Kab./Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022.
“Sehingga terbangunya sinergitas antara pembentukan peraturan Perundang-Undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya.
[Ard | Ads]