Infokaltim.id, Bontang– Gedung Rumah Sakit Taman Sehat atau Rumah Sakit Tipe D di Jalan Ahmad Yani, dekat Puskesmas Bontang Utara 1, yang awalnya direncanakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan awalnya. Hal ini sesuai dengan penelitian akademis yang dilakukan oleh para ahli serta Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, gedung Rumah Sakit Tipe D yang pembangunannya telah selesai seharusnya segera difungsikan.
“Ketika tidak segera difungsikan, akan menimbulkan beberapa permasalahan, misalnya biaya pemeliharaan yang terus berjalan dan semakin membesar,” ujar Andi Faisal Sofyan Hasdam saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD tahun 2022 di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (06/06/2023).
Andi juga menyoroti pernyataan dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menyebut rumah sakit tersebut tidak layak karena Unit Gawat Darurat (UGD) berada di atas dan lokasinya tidak strategis karena berdekatan dengan sekolah, pemukiman, dan Lab Kesda.
“Pernyataan KSP itu tidak bisa jadi dasar, karena tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tentu itu justru jadi polemik. Padahal banyak kok rumah sakit seperti di Jakarta yang didirikan dekat pemukiman bisa difungsikan, kenapa ini tidak bisa,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bontang berharap Pemkot Bontang mempertimbangkan kembali agar rumah sakit itu segera difungsikan. “Harapannya semoga bisa segera difungsikan sesuai peruntukan bukan untuk kantor. Apalagi pembangunannya sudah banyak memakai anggaran,” pungkasnya.
[Lin|Ard|Ads dprd bontang]