Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Perda yang Tidak Relevan Harus Direvisi atau Dicabut

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menilai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang harus segera direvisi atau bahkan dicabut.

Hal ini menurutnya wajib dilakukan agar regulasi yang ada sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Memang harus perlu direvisi dan menurut saya memang kewajiban itu wajib. Kalau ada produk hukum yang itu sudah tidak sejalan dengan kondisi sekarang kan banyak itu peraturan daerah yang mungkin dibuat 20 tahun yang lalu yang sampai sekarang belum mengalami revisi,” tegas Samri.

Politisi PKS ini mencontohkan, banyak Perda di Samarinda yang dibuat puluhan tahun lalu namun belum pernah direvisi. Padahal kondisi saat ini sudah jauh berbeda dengan 10-20 tahun yang lalu.

“Kami dari DPRD mendorong supaya Perda yang sudah tidak efektif itu perlu kita remajakan lagi. Kalau tidak bisa diremajakan ya sudah dicabut sekalian, kemudian kita ganti dengan Perda yang sejalan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat kita saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, Samri mengakui pihaknya belum memiliki daftar Perda mana saja yang sudah tidak relevan dan harus direvisi. Menurutnya, hal itu menjadi ranah Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Samarinda.

“Yang jelas, Perda yang bertentangan dengan peraturan diatasnya otomatis tidak bisa berlaku. Perda bisa berjalan kalau tidak bertentangan dengan peraturan lain. Sepanjang Perda kita masih belum bertentangan ya masih bisa kita gunakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada sekitar 200 Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Samarinda. Namun belum diketahui secara pasti berapa banyak yang masih relevan dan berapa yang harus direvisi atau dicabut.

[Arya|Anl|Ads]