Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaKetua Komisi III DPRD Bontang Sebut Kebakaran Lahan Disebabkan Kurangnya Sosialiasi

Ketua Komisi III DPRD Bontang Sebut Kebakaran Lahan Disebabkan Kurangnya Sosialiasi

“Kebakaran lahan kembali terjadi di Bontang Lestari. Amir Tosina sebut kebakaran lahan lantaran kurangnya pembinaan dan sosialisasi untuk petani.”

Infokaltim.id, Bontang- Seluas 10 hektar lahan di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, hangus terbakar pada Kamis (28/9/2023) lalu. Diduga penyebab kebakaran hebat tersebut disebabkan oknum warga yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina sebut hal tersebut terjadi lantaran kurangnya sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya petani. Sehingga menyebabkan kebakaran lahan kembali terjadi.

“Meskipun banyak peringatan dan spanduk larangan membakar lahan, kalau tidak dilakukan sosialisasi kepada mereka, pasti terulang lagi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Jum’at (29/9/2023).

Dia mengatakan perlu dilakukan pemetaan terhadap kelompok tani di Kota Bontang. Termasuk daerah yang mereka garap sesuai data yang ada di kelurahan. Guna diberi mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika hal serupa terjadi lagi.

“Jika terjadi lagi, kelompok tani yang bersangkutan diberi sanksi,” tambahnya.

Pun dia menjelaskan, jika memang ada petani yang perlu membakar sesuatu di lahan mereka, maka wajib mengawasi dan mengumpulkan sisa pembakaran. Itu pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Khususnya di kawasan yang berdampingan dengan pipa gas tentu tidak boleh melakukan melakukan pembakaran.

Selain pentingnya sosialisasi, dia juga menekankan mengenai pengawasan tentang peraturan lahan di Kota Bontang yang perlu lebih diperhatikan. Sebab, masih ada hutan lindung yang digunakan oleh masyarakat, bahkan memiliki sertifikat.

Padahal, daerah hutan lindung merupakan kawasan resapan air yang tidak boleh di jadikan tempat pembakaran. Maka dia menhimbau agar pemerintah lebih tegas dalam memberi aturan tentang pembakaran hutan. Khususnya bagi mereka yang meminjam lahan.

“Kalau mereka diberikan sertifikat, mereka jadi punya legalitas dan hak untuk melakukan yang mereka inginkan,” ujarnya.

Amir tosina juga mengimbau kepada perusahaan pemilik pipa yang melintang di lahan para petani agar melakukan pendekatan. Serta pembinaan kepada petani tentang bahayanya membakar lahan. Agar para petani itu tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian.

Sebagai informasi, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Serta pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran, pelaku pembakaran lahan secara sengaja terancam pidana 12 tahun penjara.

[Fjn|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular