
Infokaltim.id Samarinda- Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Samarinda, jumlah guest house dan homestay terus bertambah. Namun, Ahmad Vananzda, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perizinan rumah kos, guest house, dan hotel melati, mengungkapkan bahwa tidak semua memiliki izin yang sesuai dengan ketetapan Pemkot Samarinda.
Dalam tahapan finalisasi rancangan peraturan daerah tersebut, Vananzda meminta pengusaha yang berencana membangun usaha penginapan untuk mempertimbangkan lokasi pembangunan, demi perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. “Pemilihan lokasi sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Vananzda.
Ia menekankan bahwa homestay atau guest house sebaiknya tidak dibangun di dalam gang, mengingat dampak sosial yang lebih parah dibandingkan jika dibangun di jalan utama. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kontrol dan pemantauan ketat terhadap pengembangan penginapan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Politikus PDIP ini berharap bahwa langkah ini dapat menjadi landasan untuk pengklasifikasian terkait pajak dan regulasi tempat penginapan. “Kami berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan infrastruktur dan implementasi regulasi yang tepat,” tutur Vananzda.
Ahmad Vananzda juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
[Anl|Ads]