Komisi I DPRD Kukar Bakal Berikan Rekomendasi Soal Masalah Lahan Warga dengan Perusahaan di Muara Jawa

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva (kanan). (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Permasalahan lahan yang berada di Kecamatan Muara Jawa antara warga yang bernama Mansur dan Lambo HT dengan PT. Global Inti Energi dan PT Mandau Batu Alam kini telah dilakukan investigasi oleh tim yang dibentuk Komisi I DPRD Kukar.

Hal itu disebutkan Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva saat dihubungi Infokaltim.id. Dirinya menyebutkan, hearing yang dilakukan pihaknya itu melakukan mediasi sehingga dibentuk tim yang di Komandoi oleh pihak Kecamatan Muara Jawa, dengan unsur organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

“Tim itu sudah berkerja, namun ada kendala tim memasuki areal lahan yang permasalahan karena ada aktivitas penggalian disana jadi tim sulit untuk memasuki areal tersebut,” ungkap Yohanes, vai WA, Kamis (08/09/2022).

Disebutkan Yohanes, warga yang bersangketa lahan itu sempat menyurati pihak Komisi I DPRD Kukar mempertanyakan, mengapa setelah pembentukan tim, terkesan lama mereka menunggu hasil dari kerja tim tersebut.

“Tapi kami sudah melakukan hearing yang kedua, dan hasilnya sudah disampaikan dan kendala-kendala juga sudah disampaikan oleh tim diantara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara ini tim masih berkerja, setelah ada kejelesan kemudian pihaknya kembali melakukan hearing. Lalu, tim mempersentasikan hasil itu, kemudian memutuskan kesimpulan atau berupa rekomendasi.

“Saat ini memang perusahaan itu sudah mewakilkan kepada tim hukum mereka, jadi tim yang kami bentuk nanti berkomunikasi kepada tim dari perusahaan itu untuk melakukan investigasi dan sejumlah perangkat lainnya yang dibutuhkan tim.

“Pasti kami akan agenda kembali soal itu, setelah itu kami memberikan kesimpulan atau berupa rekomendasi diantara kedua belah pihak, nanti mereka yang memutuskan apakah dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak. Itu tergantung juga masalah yang dihadapi setelah ada hearing berikutnya,” pungkasnya.

Intinya, kata Yohanes, pihaknya telah melakukan tugasnya untuk melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. Karena menurutnya, soal hukum itu diserahkan kepada pengadilan, sebab mereka yang berwenang.

“Yang jelas aduan masyarakat itu kita mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik diantara kedua belah pihak, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Supaya tidak ada yang dirugikan dan harus adil,” harapnya.

[Ard]