Infokaltim.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota untuk mempercepat proses perizinan relokasi warga korban longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Hal ini menyusul kesepakatan antara pengembang dan warga untuk merelokasi ke lahan milik pengembang yang sebelumnya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan ke pemerintah kota untuk memberikan kemudahan dalam hal perizinan perubahan status lahan tersebut dari RTH menjadi perumahan.
“Intinya pertemuan pada pagi hari ini sudah ada kesepakatan pengembang dengan masyarakat. Pengembang siap menyiapkan lahan dan masyarakat siap direlokasi. Nah sekarang bola ada di pemerintah kota untuk mempercepat perizinannya,” jelas Samri.
Politisi PKS ini menyebut, lahan yang sebelumnya RTH itu akan ditukar guling dengan lahan perumahan yang longsor untuk kemudian dijadikan RTH. Hal ini tentunya membutuhkan proses administrasi dan perubahan peruntukan yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Samarinda.
“Kami juga meminta kepada pemerintah kota untuk mempertimbangkan pengembang yang sudah berinvestasi banyak. Jangan sampai mereka dirugikan dan tidak bisa beroperasi terkait dengan perizinan,” ujarnya.
Menurut Samri, kejadian longsor di Perumahan Sungai Keledang ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengembang lain agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan.
“Tapi kami juga mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin membangun Samarinda,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, longsor yang terjadi di Perumahan Sungai Keledang awal tahun 2023 lalu mengakibatkan puluhan rumah warga terancam. Butuh waktu hampir 2 tahun untuk mencapai kesepakatan relokasi antara warga dan pengembang demi keselamatan warga.
[Arya|Anl|Ads]