Infokaltim.id, Samarinda- Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda mendorong penyelesaian tanah tumpang tindih di kawasan transmigrasi wilayah RT 13 Kel. Lok Bahu dan ganti rugi lahan di Jl Folder air hitam Kel.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa pemilik lahan diminta mengajukan ke BPN untuk menentukan titik koordinatnya guna memastikan letak lahan yang diklaim oleh masyarakat.
“Dari pihak aset meminta pemilik lahan mengajukan ke BPN untuk ditentukan titik koordinatnya untuk memastikan di mana sih lahan yang diklaim oleh masyarakat. Ini yang ditunggu pemilik lahan untuk mengajukan penentuan titik koordinat dulu,” ujar Samri, usai rapat dengar pendapat.
Menurutnya, pemerintah kota menyatakan penyelesaian tanah transmigrasi telah tuntas pada 2013 silam. Namun terdapat 7 orang yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi hingga saat ini. Samri mengungkapkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya pembayaran ganda apabila tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya khawatirkan ada pembayaran dua kali kalau tidak dicek dulu titik koordinatnya. Jadi kami minta pemilik lahan agar mengajukan dulu ke BPN, baru kemudian pemerintah bisa melakukan tindakan selanjutnya,” tambahnya.
Berdasarkan data dari BPKAD Kota Samarinda, lahan transmigrasi yang masih belum diselesaikan saat ini tersisa 7 bidang. DPRD berharap, permasalahan ini dapat segera dituntaskan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan yang dapat menghambat pembangunan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi ini telah bergulir sejak lama. Bahkan pada 2013 silam, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan telah menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun belakangan, muncul klaim dari warga yang menyatakan lahannya belum diganti rugi oleh pemkot.
[Arya|Anl|Adv]