
Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie. Dia menyebutkan, bahwa pencemaran lingkungan dinilai belum sepenuh tuntas.
“Kalau kategori pencemaran memang banyak, termasuk di sungai, warga yang tinggal dibantaran sungai juga potensi pencemaran meski kecil tapi berefek pada habitat lainnya,” pungkasnya, Kamis (13/10/2022).
Disebutkan Novan, jika mengacu pada aturan, dijelaskan Novan, tidak diperkenankan ada bangunan di atas sungai harus berjarak 100 meter dari sungai.Permasalahan itu, kata Novan, masih terjadi pada Samarinda Seberang dan sejumlah pemukiman dibantaran Sungai Karang Mumus.
“Kalau ditertibkan pasti membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan APBD kita masih kecil belum bisa membackup persoalan itu,” sebutnya.
Sebab itu Novan meminta pihak Pemkot Samarinda mencari anggaran alternatif lainnya yang bukan bersumber dari APBD. Dana bisa didapatkan dari pemerintah provinsi, pusat dan kerjasama pihak swasta.
Kemudian Politikus Golkar itu mengungkapkan, pencemaran lingkungan juga datang dari pematangan lahan dan tambang batu bara. Karena material dari perusahaan itu terbawa arus hingga masuk ke perkotaan. Hal itu mengakibatkan sedimentasi di sejumlah dranase, sungai dan polder.
“Seperti di daerah Samarinda Utara sangat para pencemaran lingkungan dari pertambangan. Bahkan polder disana daya tampung berkurang akibat sedimantasi material itu,” bebernya.
[Ard | Ads]