Senin, April 21, 2025
BerandaBeritaKPID Kaltim Himbau TV dan Radio Lokal Taati Aturan P3SPS saat Siarkan...

KPID Kaltim Himbau TV dan Radio Lokal Taati Aturan P3SPS saat Siarkan Berbau Mistis

Infokaltim.id, Samarinda- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menghimbau lembaga penyiaran radio atau televisi untuk tidak menyiarkan sesuatu yang berbau mistis.

Hal itu diungkapkan, oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. Dia menjelaskan program siaran yang memuat hal mistis itu tertuang dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam P3SPS, khususnya program siaran klasifikasi R yaitu siaran untuk remaja pada SPS pasal 37 ayat (4) poin b tertuang jelas bahwa tidak boleh ada siaran mistis yang medorong remaja percaya pada kekuatan paranormal,” ujarnya.

Hal itu tertuang dalam poin b yaitu program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

“Apalagi ditanyangkan pada jam yang tidak seharusnya ditayangkan, jika ada yang menemukan ini segara lapor ke kami (KPID Kaltim),” tuturnya.

Kendati demikian seluruh lembaga penyiaran lokal harus mengindahkan pedoman P3SPS siaran sehingga program siaran itu dapat memberikan edukasi dan informatif dan bermartabat.

{Ard]

RELATED ARTICLES

Most Popular