Infokaltim.id, Samarinda- KPU Kaltim kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi atas putusan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengamanatkan penghitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, kegiatan tersebut berlangsung Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (02/07/2024).
Hal itu merujuk keberatan dari saksi Partai Demokrat mengenai proses penghitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, rapat pleno untuk tingkat provinsi berjalan lancar. Meski pada bagian awalnya ada sedikit keberatan, namun selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujar Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan dengan baik, termasuk penghitungan ulang surat suara di sembilan kabupaten/kota.
“Di lampiran itu memang ada dobel, makanya nanti dari pihak Partai Demokrat bisa meminta kepada MK. Justru kami melaksanakan amar putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan MK memerintahkan pelaksanaan penghitungan ulang di 41 TPS. Namun, dalam praktiknya hanya 40 TPS lantaran di dalam putusan terdapat satu TPS yang disebutkan dua kali.
Keberatan saksi dari Partai Demokrat tidak dibacakan ulang di TPS 56. Sebanyak 12 suara diduga menyusut dari 25 menjadi 13 suara.
Fahmi pun memberikan penjelasan lanjutan bahwa TPS 56 karena tidak tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KPU tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut.
Terkait laporan hasil tersebut, Ketua KPU Kaltim mengatakan bahwa pihaknya akan melihat arahan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. “Kita lihat nanti ya, untuk keterangan lebih lanjut dari Mahkamah (Konstitusi) seperti apa,” kata Fahmi.
Sementara itu, partai yang mengajukan sanggahan telah menuangkan keberatan mereka dalam kejadian khusus. Hal ini juga menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan.
“Untuk sanggahan sudah dituangkan dalam kejadian khusus yang keberatan. Itu juga akan menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan,” terang Fahmi.
Hasil rekapitulasi ini direncanakan akan diserahkan ke KPU RI dalam waktu dekat.”Rencananya secepatnya dalam kesempatan pertama, kemudian besok siang kita akan serahkan atau sampaikan kepada KPU RI,” jelasnya.
Fahmi juga menyampaikan bahwa jumlah suara telah dilihat bersama oleh semua pihak dan secara keseluruhan putusan MK sudah dilaksanakan di 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kaltim.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh KPU dari sembilan kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, serta saksi-saksi dari partai politik tertentu dan Bawaslu. KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil rekapitulasi.
Hasil ini ini akan dibacakan di KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang atas kejadian khusus atau keberatan yang muncul saat rekapitulasi.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang pileg DPR RI daerah pemilihan Kaltim.
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 538.115 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 307.260 suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 252.717 suara.
Selanjutnya, Partai NasDem mengumpulkan 227.808 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 145.571 suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengumpulkan 111.139 suara.
Partai Demokrat mendapatkan 110.797 suara, Partai Solidaritas Indonesia mengumpulkan 29.911 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 38.593 suara, dan Partai Perindo mendapatkan 10.269 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meraih 13.264 suara, Partai Buruh 8.640 suara, Partai Bulan Bintang memperoleh 5.790 suara, Partai Garuda Indonesia memperoleh 5.156 suara, Partai Ummat mendapatkan 5.145 suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan 3.663 suara. **