Selasa, April 29, 2025
BerandaBeritaLHKP Muhammadiyah Samarinda Apresiasi Langkah DPRD Kaltim, Dorong Evaluasi Teknis dan Proses...

LHKP Muhammadiyah Samarinda Apresiasi Langkah DPRD Kaltim, Dorong Evaluasi Teknis dan Proses Hukum Terhadap Insiden Jembatan Mahakam I

Infokaltim.id, Samarinda- Pilar Jembatan Mahakam I kembali mengalami kerusakan, pasalnya ditabrak oleh kapal tongkang yang menganggut batu bara melintas hingga menabrak pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dengan kejadian tersebut, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) langsung turun ke lapangan guna melakukan pengecekan terkait insiden tersebut, dikerahui jembatan Mahakam yang merupakan ikon dan jalur penghubung antara Samarinda-dan Samarinda Seberang-Balikpapan tersebut telah ditabrak sebanyak 23 kali.

Dari hasil pengecekan di lapangan, para wakil rakyat Kaltim tersebut memanggil pihak perusahaan, namun yang hadir dalam rapat tersebut bukan petinggi perusahaan melainkan perwakilan yang dinilai Anggota DPRD Kaltim tidak dapat mengambil keputusan dan tanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan, sehingga perwakilan perusahaan tersebut diusir para Anggota DPRD Kaltim dari ruang rapat.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Samarinda, Anderyan Noor menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah cepat DPRD Kalimantan Timur yang memutuskan penutupan sementara Jembatan Mahakam I.

“Kebijakan ini kami menilai tepat demi melindungi keselamatan masyarakat pengguna jembatan,” ungkap Andre, Selasa (29/04/2025).

LHKP memberikan catatan penting bahwa selama masa penutupan, harus dilakukan evaluasi teknis menyeluruh untuk memastikan pilar-pilar jembatan dalam kondisi aman. Evaluasi ini perlu dilaksanakan oleh lembaga teknis yang independen dan berkompeten, sebagai dasar untuk menentukan kelayakan penggunaan jembatan kembali.

“Kami meminta KSOP, PT Pelindo, BBPJN, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk, melakukan penghitungan kerusakan yang akurat, menagih pertanggungjawaban dan perbaikan kepada PT ESL sebagai pihak yang diduga terlibat, menjalankan pengawasan ketat terhadap semua tahapan pemeriksaan dan perbaikan serta mengamankan seluruh barang bukti guna mendukung proses penyelidikan hukum,” ujarnya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pusat ini pun menyoroti bahwa kejadian ini berpotensi masuk ke ranah pidana, karena dugaan kelalaian dari pihak PT Pelindo dan Kesyahbandaran (KSOP) dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap aktivitas di sekitar Jembatan Mahakam I. Insiden ini dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Antara lain, Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain dalam bahaya, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian harta benda,” terangnya.

LHKP Muhammadiyah Kota Samarinda menyerukan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.

“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Kami berharap semua pihak terkait bekerja profesional, bertanggung jawab, dan transparan,” tutupnya.

[and|anl]

RELATED ARTICLES

Most Popular