Infoklatim,id Tenggarong- Proses pengunduran diri Alif Turiadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), yang akan maju sebagai calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, saat ini sedang dalam tahap proses.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan, memastikan bahwa pengajuan pengunduran diri Alif telah memasuki tahapan prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ridha menjelaskan bahwa proses ini memerlukan waktu karena melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum pengunduran diri Alif dapat disahkan.
“Kita masih menunggu kelengkapannya. SK pengangkatan sebagai anggota DPRD dilampiri dengan surat pengunduran diri, setelah itu akan kita kirim ke Gubernur melalui Bupati,” jelas Ridha, Kamis (5/9/2024).
Tahapan ini mencakup verifikasi dan persetujuan dari pihak terkait, baik di tingkat DPRD, pemerintah daerah, maupun pemerintah provinsi.
Kata Ridha, setelah semua tahapan tersebut selesai, pengunduran diri Alif akan diumumkan secara resmi, dan posisinya sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Ridha menambahkan bahwa konsultasi dengan biro pemerintahan di provinsi sedang berlangsung, dan aturan mengenai pengunduran diri terkait Pilkada akan dikeluarkan bersamaan dengan penetapan Alif sebagai calon Wakil Bupati.
“Kita masih konsultasikan ke biro pemerintahan di provinsi. Mereka membuka aturan bahwa permohonan pengunduran diri terkait Pilkada ini akan dikeluarkan bersama dengan penetapan dia menjadi calon,” terangnya.
Ridha juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada hambatan dalam proses administrasi ini, sehingga Alif Turiadi dapat melanjutkan niatnya untuk berkompetisi dalam Pilkada Kukar 2024 tanpa mengganggu tugas-tugas di DPRD.
“Kalau pengisiannya nanti bagaimana partainya mengusulkan. Nah, ini yang banyak syarat dan lampiran yang dipenuhi. Nanti kalau sudah dipenuhi, kita sampaikan ke KPU untuk diverifikasi,” pungkasnya.
[Adv|DPRD Kukar]