
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan terdapat 8 tuntunan yang disampaikan oleh kes karyawan RS Haji Darjat dan diberikan anjuran dengan dua kali mediasi.
Perempuan yang akrab disapa Puji ini mengaku, managemen RS Haji Darjat tidak penuhi panggilan mediasi yang dilakukan.
Puji mengaku pihaknya akan memanggil pihak management RSHD terkait dengan permasalahan dan penanganannya.
“Kita akan panggil lagi pihak rumah sakit terkait dengan ini permasalahannya seperti apa, dan kalau karyawan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial kan kasian di mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (26/06/2023).
Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima aduan tersebut sejak bulan April lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh instansinya.
“Kemudian di bulan Mei 2023 kita sudah kirimkan anjuran ke pihak RS Haji Darjat, dan kita juga sudah berikan pada pihak karyawan. Tetapi untuk rumah sakit ini memberikan surat balasan berupa masih pertimbangan,” ungkapnya.
Sehingga Disnaker Samarinda memberikan kesempatan apabila sesuai dengan aturan. Namun apabila ada pihak yang merasa keberatan maka bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal itu juga sudah disampaikannya pada pihak Komisi IV DPRD Samarinda bahwa Disnaker sudah menyelesaikan yang menjadi ranahnya.
“Kalau kami sudah sejak adanya pengaduan awal, kami sudah langsung sesuai aturan kami panggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Kemudian hasil mediasi karena tidak ada kata sepakat, keluarlah putusan anjuran,” imbuhnya.
Adanya putusan anjuran ini dikatakan Wahyono sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial.
Sesuai surat yang ada, pihak RS Haji Darjat menerima aduan yang dilayangkan oleh karyawannya tersebut. Dalam anjuran yang diberikan Disnaker bahwa pihak rumah sakit wajib membayarkan kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), dan keterlambatan pembayaran upah.
“Jawaban dari rumah sakit ya menerima, tapi dengan mempertimbangkan itu tadi. Tetapi management tidak mau melaksanakan, kalau ditanya lagi ini gimana, ya harus ke pihak pengadilan industri,” terangnya.
[ Anr | Ard | Ads ]