Wakil ketua DPD KNPI Kabupaten PPU bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, Irwansyah
Infokaltim.id, PPU- Penetapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disambut posisitif berbagai elemen masyarakat khususnya warga Kaltim. Namun kerusakan lingkungan akibat maraknya tambang batu bara ilegal belum ada tindakkan serius dari pemerintah.
Hal ini mendapatkan kritikan dari Wakil ketua DPD KNPI Kabupaten PPU bidang Energi dan Sumberdaya Mineral, Irwansyah. Dia menyayangkan pemerintah dari level pusat hingga kabupaten/kota tidak bersikap untuk menertibkan sejumlah tambang ilegal di dua kabupaten yang dipilih menjadi IKN tersebut.
Menurutnya, kegiatan penambangan sudah tentu memberi dampak kerusakan pada lingkungan sekitar. Terlebih bila dilakukan secara ilegal atau tidak memiliki izin yanh jelas merusak dan melanggar hukum. Irwan sapaan akrabnya meminta agar pemerintah harus bersikap tegas serta mengusut tuntas.
“Kita tidak ingin Kabupaten PPU yang telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah IKN rusak lingkungannya oleh oknum pelaku ilegal mining yang mengambil kesempatan dibalik proses pemindahan IKN,” tutur Irwan
Kendati demikian, Irwan mengapresiasi Pemkab PPU terhadap upaya yang sudah dilakukan terkait penanganan tambang batu bara ilegal. Dia berharap agar aparat kepolisian harus sinergi dengan pihak Pemkab untuk bergerak cepat menindak termasuk kasus-kasus yang sudah digarap tapi masih jalan ditempat agar segera dituntaskan.
[IRW | SDH]
Info Terbaru
- Bakti Sosial dan Khitanan Massal Warnai Milad PKS Kukar ke-23 Dirangkai Syiar Tahun Baru Islam
- Stadion Utama Palaran Kembali Jadi Fokus, Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Perawatan
- Pesan Sholat Idul Adha 1446 H Muhammadiyah Kaltim, Anak Shaleh Jalan Surga Orang Tua
- LazisMu UMKT Serahkan 24 Hewan Kurban, Disalurkan ke Masjid, Ranting Cabang hingga Sekolah Muhammadiyah
- Ketua DPRD Bontang: APBD Diperbolehkan untuk Liga Amatir, Fokus pada Pengembangan Pemain Lokal