
Infokaltim.id, Samarinda– Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca menyebutkan revisi peraturan dareah No. 2 tahun 2014 tentang rncana tata ruang wilata (RTRW) itu sydah sesuai dengan tahapan dan mekanismenya.
Sebab, kata Markaca semua isi revisi perda tersebut menjadi RTRW tahun 2022-2024 ini juga sudah melalui mekanismenya.
“Pasti ini sudah sesuai, Pemkot Samarinda pasti melakukan atau menentukan sesuatu pasti melalui kajian dan para ahlinya langsung yang menyusun RTRW ini, tidak mungkin dilakukan serampangan,” tegasnya, Rabu (08/02/2023).
Dia yakin, bahwa revisi RTRW ini sudah susun tim yang berkompeten dibidang masing-masing, Karena dalam RTRW itu diatur kawasan industri, pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), pusat ekonomi, kawasan resapan, perkebunan semua diatur dan lokasinya ditentukan masing-masing.
“Sehingga Samarinda ke depan ini pembangunanya semakin merata dan berwawasan lingkingan, tertata rapi,” ujarnya.
Menurut Politikus Gerindra ini jika ada yang berpendapat bahwa RTRW itu tidak sesuai dan banyak titipam dia mengaku hal itu wajar saja karena semua orang berhak berpendapat .
“Kalau ada bahasa titipan itu bisa saja, karena semua orang kan boleh berpendapat. Tapi, untuk RTRW pastu sudah sesuai,” tegasnya.
Terdapat 22 pengembangan perumahan saat ini sedang melakukan upaya hukum, karena pijak pengembangan menilai ada aturan dalam RTRW yang membuat mereka merasa rirugikan,” Iya memang ada 22 itu dari pengembangan perumahan dan perusahan batu bara itu sudah ada pembahasan. Kami Komisi III ingin semua berjalan lancar dan sesuai,” pungkasnya.
Meskipun saat ini masih dalam perdebatan antara pihak DPRD Samarinda dengan Pemkot, Namun revisi perda RTRW sudah berjalan sesuai dengan aturan atau prosedur ,” sebutnya.
Dia mengharapkan revisi perda RTRW ini segera diparipurnakan,”Jadwal 13 Februari 2023 ini akan diparipurnakan, seingga pembangunan kedepan juga berjalan lancar,” harapnya.
[Ard |Ads]