Mewujudkan Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Melalui Pengawasan Partisipasi

OLEH: Rika Novialisari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda).

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan wujud dari proses Demokrasi yang bertujuan untuk menyalurkan hak dan kewajiban masyarakat Indonesia sebagaimana termaktub dalam amanat Undang-undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini tentu telah mengalami beberapa perubahan yang mengikuti perkembangan zaman serta menyesuaikan dengan kebutuhan. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan secara terbuka namun selalu  mengedepankan prinsip Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau lebih kita kenal dengan istilah “LUBER-JURDIL” yang akan menghasilkan pemerintahan yang berkualitas baik, incredible dan dapat diterima oleh masyarakat melalui pemilu yang menjamin kompetisi secara sehat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat reformasi 1998.

Sejalan dengan teori yang disampaikan oleh guru besar Universitas Diponegoro, Prof. Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif, merupakan ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan dan pembaharuan, legal science is always in the making yang memiliki pengertian secara luas, bahwasannya hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Ini menandakan hukum harus dibentuk, diberlakukan, dan dijalankan sesuai perkembangan dan kebutuhan manusia.  Pemilu di Indonesia merepresentasikan dari teori tersebut, bahwa demokrasi dibentuk untuk dijalankan sebagaimana mestinya suatu pemerintahan yang berdaulat guna mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, terbuka dalam hal berpendapat, dan bebas menyalurkan aspirasinya dalam menentukan estafet kepemimpinan selanjutnya.

 Demokrasi memiliki pengertian “government of the people, by the people, for the people”, (Abraham Lincoln) dapat diwujudkan melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung dan terbuka. Urgensi keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak tidak hanya memperkuat kapasitas penyelenggaraan pemilu.

Namun pengawalan oleh Civil Society juga mampumendorong perluasan wilayah pengawasan sebagai bentuk Controling. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan menuju pemilu serentak yang akan dilaksanakan di 2024 mendatang.

Sebagaimana dalam sebuah negara demokrasi  yang di kemukakan oleh Baron de Montesquieu terkait pembagian kekuasaan atau biasa disebut Trias Politica merupakan sebuah implementasi serta aktualisasi nilai-nilai keadilan merupakan hal yang fundamental sebagai bentuk perwujudan pemegang kedaulatan rakyat dalam menentukan tongkat estafet kepemimpinan  selanjutnya sebagaimana juga merupakan amanat konstitusi yang mengatur tentang pemilu Legislatif, pilkada, dan pilpres

Keberadaan masyarakat dalam pemilu bukanlah sebuah obyek yang dapat dieksploitasi dukungan dan hak suaranya, namun semestinya ditempatkan sebagai subyek untuk membantu mengawal integritas pemilu.

Keikutsertaan masyarakat di dalam pemilu bukan hanya sekedar ikut andil dan tidak hanya memilih atau pun menyalurkan aspirasi melalui suara yang disumbangkan melalui kotak suara yang tersedia di tempat pemungutan suara semata, tetapi masyarakat harus dilibatkan dalam melakukan pengawasan.

Harapannya mampu mengurangi munculnya indikasi kecurangan, yang sering terjadi. Misalnya jika mengetahui adanya  kecurangan, memiliki keberanian untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu selaku badan pengawas pemilu, sehingga dapat ditelusuri kebenarannya supaya dapat diproses secara adil apabila ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh calon, tim kampanye maupun lainnya.

Berdasarkan ketentuan tentang penyelenggaraan pemilu yang telah disepakati bersama sebelumnya. Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi pemilu, tentu memiliki keterbatasan dalam hal menjangakau wilayah, personil serta obyek pengawasan.

Bahwa pemilu di Indonesia memiliki kompleksitas permasalahan. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam pemilu. Tingkat partisipasi masyarakat dapat dilihat dari tingkat kepercayaan masyarakat, legitimasi, tanggung gugat, kualitas layanan publik dan mencegah gerakan pembangkangan yang dilakukan oleh masyarakat.

Pengawasan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bagian dari penerapan Prinsip good governance penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Penyelenggaran dari sistem pemerintahan dewasa ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah sebagai pelayan publik  saja.

Karena kegagalan penerapan yang terjadi pada sistem pemerintahan yang dijalankan, bukan dilihat dari apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah, tetapi tentang bagaimana pemerintah sebagai mitra dari masyarakat sekaligus pelayan publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan standar operasional proesedur yang telah ditetapkan.

Kehadiran masyarakat sipil (civil society movement) menjadi sebuah solusi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang telah ada.

Gerakan masyarakat sipil ini lahir untuk menginisiasi masyarakat agar menjadi lebih mampu dan mandiri untuk melengkapi kebutuhan dan kepentingannya, yang kemudian pada saat ini lebih kita kenal dengan sebutan good governance. Good governance pada dasarnya merupakan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya, dapat dipertanggung jawabkan secara bersama.

Sebagai konsensus yang dicapai oleh pemerintah (state), warga negara (society or citizen), dan sektor swasta (corporate) bagi penyelenggara pemerintah suatu negara. Good governance memiliki konsep mengubah posisi hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang sifatnya hubungan atas atas bawah, menjadi hubungan setara atau sederajat, melalui perubahan paradigma dan konsep berfikir.

Oleh karena itu, pengawasan yang dil akukan masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu sebagai lembaga bentukan negara atau lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemilu di Indonesia merupakan government actor dalam sistem pemerintahan good governance.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum. Dengan tetap mengacu pada perkembangan dan dan kebutuhan manusia sebagai subyek hukum itu sendiri.

Demokrasi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fasilitas terbaik untuk menyalurkan aspirasi.masyarakat yang memiliki hak berpendapat dan mengeluarkan suara melalui pemilu.

Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak untuk pertama kalinya di  Indonesia akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang tentu memerlukan pengawasan yang ekstra untuk dapat menjamin pemilu tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana bersama.

Bawaslu sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan tanggung jawab, dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu tentu memiliki ruang lingkup tugas yang sangat luas, sangat banyak, dan sangat kompleks.

Berangkat dari ke urgensian terhadap pengawasan tersebut, penulis memberikan saran, agar mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan di luar dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang ada. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan suatu kewajiban dan suatu kebutuhan yang sebaiknya diimplementasikan.

Pengawasan partisipasi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk dari penerapan pelakasanaan good governance yang baik. Ada tiga actor utama yang berperan penting pada konsep good governance yaitu bawaslu, lembaga independen pemantau pemilu, serta masyarakat.

Unsur di atas diharapkan dapat berkerjasama dan berkontribusi mewujudkan tata pemerintahan dalam melakukan pengawasan pemilu yang baik (good controlling governance). Sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat harus diberikan demi meningkatkan peran pengawasan. Kemudian agar dapat mempertegas pola hubungan dan koordinasi pada unsur-unsur penyelenggara.

Bawaslu sebagai lembaga pemantau independen dan masyarakat yang ikut serta melakukan partisipasi agar sama-sama dapat memastikan bahwa pemilu 2024, dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan terlaksana sebagaimana konstitusi yang mengatur.

*Opini ini merupakan bagian dari tanggungjawab penulis.