MoU DPPKB Dengan RSUD AM Parikesit

Foto : Perjanjian MoU disaksikan langsung Bupati Kukar Edi Damansyah. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Tenggarong– Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kukar dengan Rumah sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikest tentang pelayanan keluarga berencana metode kontraseptik jangka panjang, Sabtu (12/11/2022) setelah upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 58 di Halaman utama Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.

Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani antara Kepala DPPKB Adinur MAP sebagai pihak Kesatu, dan Martina Yulianti selaku pihak kedua.

Kemudian dirangkai juga dengan penandatangan DPPKB Kukar dengan Rumah sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Kecamatan Samboja.

Menurut Kepala DPPKB Kukar Adinur mengatakan, maksud dan tujuann perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak untuk melakukan kerjasama dalam bidang pelayanan KB MKJP/MOW.

MKJP merupakan jenis kontrasepsi yang sekali pemakaiannya dapat bertahan selama 3 tahun sampai seumur hidup. Terdapat berbagai jenis MKJP seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), implan, medis operatif wanita (MOP).

“Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengikat para pihak dalam memberikan pelayanan KB MKJP / MOW bagi peserta,” ujarnya.

Pihak kesatu berhak mendapatkan pelayanan KB MKJP / MOW dari pihak kedua secara profesional dan efisien yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan media secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan syarat yang berlaku.Mendapatkan ruang perawatan peserta yaitu kelas tiga, mendapatkan laporan medis peserta dari pihak kedua.

[Rzf | Anl | Ads]