Infokaltim.id, PPU– Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti masalah ketiadaan izin operasional pada tujuh perusahaan batching plant di sekitar Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Bijak, keabsahan operasional ini sangat krusial untuk kelancaran pembangunan di IKN, dan kekurangan izin dapat serius menghambat progres.
“Kami mengetahui bahwa beberapa perusahaan ini belum mengurus izin yang diperlukan. Ini bisa menjadi hambatan besar bagi pembangunan di kawasan IKN, yang sedang kita percepat,” ungkap Bijak pada Rabu (18/9/2024).
Dia menambahkan bahwa tanpa izin yang sah, operasi dari perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terhambat, tetapi juga bisa menyebabkan masalah hukum dan logistik yang lebih besar. “Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga tentang memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelas Bijak.
Bijak mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasi, termasuk pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pengurusan izin lingkungan dan bangunan.
“Semua perusahaan ini harus segera menyelesaikan dokumen dan izin yang diperlukan melalui sistem OSS, serta mengurus semua aspek kesesuaian kegiatan dan bangunan untuk memastikan mereka operasional sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Muhammad Bijak Ilhamdani berharap dengan segera terpenuhinya persyaratan izin ini, semua pihak dapat melanjutkan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan efektif di IKN, mendukung visi pemerintah untuk mengembangkan wilayah tersebut menjadi pusat pemerintahan yang baru.
[rsm|anl|ads]