Musim PPDB, Kepala Disdikbud Kutim Imbau Panitia Pelaksana Agar Tak Lakukan Pungli

Salah satu sekolah di Kota Sangatta yang lakukan PPDB offline.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Mulyono ingatkan tak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Seluruh panitia PPDB diperingatkan agar tidak meminta pungli pada orang tua/ wali murid dalam penyelenggaraannya.

“Semua sekolah,baik itu kepala sekolah, komite dan panitia siswa baru agar tidak melakukan kegiatan pungli atau gratifikasi,” ungkapnya, Kamis (06/07/2023).

Memang ada empat jalur dalam PPDB yang telah berlangsung ini, dan sejumlah persoalan pada dunia pendidikan harusnya tidak terulang.

Salah satunya dengan adanya pungli yang banyak dipersoalkan di beberapa daerah luar diharapkan tidak terjadi di Kutim.

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi.

Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” urainya.

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

[Anr|Ard|Kominfo Kutim]

Exit mobile version