Infokaltim.id, Penajam– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebesar 87 hingga semester pertama 2026. Capaian tersebut masuk kategori baik, meski peningkatan akses informasi dan penguatan kanal pengaduan publik masih menjadi perhatian.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, mengatakan evaluasi pelayanan diperlukan untuk memastikan layanan pemerintah berjalan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Konsultasi Publik (RKP), Kamis (15/10/2026).
Menurut Eko, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari capaian survei, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mengakses data publik yang akurat.
“Penyelenggaraan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Diskominfo PPU menyediakan sejumlah layanan informasi dan dukungan digital bagi masyarakat, organisasi, serta perangkat daerah. Salah satunya berupa fasilitasi peliputan dan siaran langsung kegiatan melalui platform digital.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), organisasi masyarakat, perbankan, hingga akademisi.
“Sebagai contoh, Diskominfo kerap memfasilitasi peliputan hingga live streaming untuk kegiatan UMKM di alun-alun,” kata Eko.
Di sisi keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Diskominfo juga menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) untuk menampung aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat.
Namun, keberadaan kanal tersebut perlu diiringi sosialisasi agar masyarakat mengetahui cara menyampaikan pengaduan serta memanfaatkan layanan yang tersedia.
Diskominfo turut mengelola Portal Satu Data yang menyajikan statistik sektoral, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan perkembangan harga kebutuhan pokok. Data diperbarui secara berkala setiap pekan sebagai salah satu sumber informasi bagi masyarakat dan pemerintah.
Selain layanan informasi, Diskominfo memberikan dukungan teknis digital, meliputi pembuatan hosting, subdomain, Virtual Private Server (VPS), pengelolaan alamat situs, hingga fasilitasi rapat virtual.
Dalam pelaksanaannya, Eko menegaskan bahwa pelayanan harus berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan orientasi hasil.
“Efektif artinya tujuan dan keluarannya jelas capaiannya. Efisien bermakna waktu, biaya, dan sumber daya yang digunakan semaksimal mungkin kita usahakan agar tepat sasaran,” jelasnya.
Evaluasi juga dilakukan terhadap kinerja internal, termasuk realisasi fisik dan keuangan yang dipantau setiap triwulan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memperbaiki penyelenggaraan layanan.
Dengan nilai SKM 87, Diskominfo PPU memiliki capaian awal yang positif. Meski demikian, perluasan akses informasi, optimalisasi kanal pengaduan, dan pembaruan data publik tetap menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah berbasis digital.
[nly|anl|adv kmf ppu]
