Jumat, Juli 11, 2025
BerandaBeritaNovan Pasie Soroti Transparansi Kemenag dalam Proses Pendirian Gereja Toraja

Novan Pasie Soroti Transparansi Kemenag dalam Proses Pendirian Gereja Toraja

Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menyoroti transparansi Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dalam proses pemberian rekomendasi pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang. Menurutnya, proses pemberian rekomendasi harus dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi semua umat beragama.

“Kemenag sebagai instansi yang berwenang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah harus transparan dalam prosesnya. Kriteria pemberian rekomendasi harus jelas dan tidak boleh ada kesan tebang pilih,” tegas Novan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kemenag Samarinda masih belum memberikan rekomendasi untuk pendirian Gereja Toraja dengan alasan menjaga kondusifitas lingkungan dan merespons penolakan dari sebagian masyarakat sekitar.

“Kita ingin tahu secara pasti berapa jumlah masyarakat yang menolak dan apa alasan konkretnya. Tidak bisa hanya berdasarkan persepsi atau kekhawatiran yang tidak berdasar,” ujar Novan.

Menurut Novan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006 telah mengatur secara jelas persyaratan pendirian rumah ibadah. Persyaratan tersebut mencakup administratif, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang, dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang yang disahkan lurah, serta rekomendasi dari Kemenag dan FKUB.

“Jika semua persyaratan administratif telah dipenuhi oleh pihak gereja, seharusnya proses pemberian rekomendasi bisa segera dilakukan. Kita tidak ingin ada kesan bahwa pendirian rumah ibadah ini sengaja dipersulit,” tegasnya.

DPRD Samarinda berencana mengundang pihak Kemenag dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar dalam waktu dekat. Dalam RDP tersebut, Kemenag akan diminta menjelaskan proses dan kriteria pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah di Kota Samarinda.

“Melalui RDP, kita bisa mendengarkan langsung penjelasan dari pihak Kemenag dan mencari solusi bersama. Indonesia adalah negara yang menghormati keberagaman agama, sehingga semua pemeluk agama harus diperlakukan sama dalam hal pendirian rumah ibadah,” imbuh Novan.

Sementara itu, pihak Gereja Toraja bersama Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim telah melakukan audiensi dengan Pemkot Samarinda untuk membahas kendala yang dihadapi dalam proses pendirian gereja tersebut.

DPRD Samarinda berkomitmen untuk memastikan bahwa proses perizinan pendirian rumah ibadah di Kota Samarinda dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, kerukunan antarumat beragama di Kota Samarinda bisa tetap terjaga dengan baik.

[Arya|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular