Senin, Mei 5, 2025
BerandaBeritaNovan Tanggapi Penertiban Permukiman di Gang Rombong

Novan Tanggapi Penertiban Permukiman di Gang Rombong

Infokaltim.id Samarnda- Gang Rombong yang terletak di Jalan Pelabuhan ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Hal ini mendapat respon oleh Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wali Kota Samarinda usai mengunjungi permukiman itu. Pemkot pun memberi waktu satu minggu untuk warga Gang Rombong membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam jangka itu belum dibongkar, pemkot akan kerahkan tim gabungan.

Pasalnya di Permukiman tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang berderet dan ditenggarai tak berizin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, ternyata area gang kecil itu adulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana.

Menanggapi hal itu, Novan Syahronny Pasie mengatakan jika lahan tersebut adalah milik Pemkot dan masuk kategori fasum maka hal yang wajar jika Pemkot melakukan penataan.

“Itu kan aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ungkap Novan Senin (06/11/2023).

Novan mengatakan bahwa apa yamg dilakukan oleh Pemkot Samarinda merupakan langkah yang tepat sehingga masyarakat harus menerima apa yang sudah menjaci kebijakan dari pemerintah.

“Wajar saja, karena memang itu adalah lahan Pemkot yang mereka gunakan,” ujarnya.

[Arf|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular