
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Panitia khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menggelar tinjauan lapangan ke sejumlah guest house, hotel melati dan kost-kost.
Hal itu dilakukan sebagai uoaya pansus I DPRD Samarinda untuk penyempurnaan rancangan peraturan daaerah (Raperda) tentang perizinan guest house, hotel melati dan kos-kosan.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Samarinda, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Anggota Pansus 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebutkan pihaknya melakukan peninjauan terhadap fasilitas seperti hotal melati, kos-kosan dan guest house adalah memastikan soal perizinan dan kelengkapan administrasi lainnya.
“Terutama juga kaitan dengan menggali informasi untuk menemukan akar masalah terkait klasifikasi bisnis akomodasi, seperti sebutan hotel yang masih menggunakan label guest house dan sebaliknya. Hal ini menciptakan kebingungan dalam klasifikasi dan pengawasan bisnis akomodasi,” ujar Joha, Rabu (08/11/2023).
Dia menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian klasifikasi mengenai dengan fasilitas yang perlu disesuiakan berdasarkan kategorinya.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi 1 berencana menyusun aturan dalam Raperda yang akan mengatur klasifikasi dan metode yang harus diikuti oleh pemilik bisnis akomodasi. Tujuannya adalah menciptakan tata tertib yang jelas dan terstruktur dalam bisnis akomodasi di Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu menyatakan bahwa langkah ini penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata. Diharapkan, langkah ini akan menghindari kebingungan di kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi.
“Proses penyusunan Raperda akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan hasilnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda. Semoga langkah ini akan membantu memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung kota ini,” tuturnya.
[Ard|Ads]