Pansus III DPRD Samarinda Terus Mantapkan Raperda tentang Pemanfaatan Jalan

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Markaca. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Markaca menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memantapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemanfaatan jalan yang tengah digarap pihaknya.

“Kami mengujungi seperti Makssar, Jogyakarta dan Surabaya dan semua kota itu sudah memiliki Perda tentang pemanfaatan jalan,” pungkasnya, Selasa (27/09/2022).

Markaca memastikan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin, dalam kurun waktu tiga bulan yang diberikan pada rapat paripurna. Sehingga ke depannya perda tersebut bisa menjadi acuan dalam setiap aktivitas penggunaan jalan.

“Harapannya ini bisa diterapkan secara maksimal, dengan menerapkan seperti kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” ujar Markaca,

Politikus Gerindra ini menyebutkan, tentang jam operasional untuk kendaraan bermuatan yang sering melintas tidak pada jamnya. Hal ini jelas dianggap pelanggaran pemanfaatan jalan.

Lantaran belum ada payung hukumnya, sehingga dari Pansus III akhirnya mengusulkan raperda tersebut. Terlebih dengan adanya peningkatan jumlah kendaraan besar di Samarinda, perlu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkot Samarinda untuk menertibkan kendaraan besar.

[Ard | Ads]