Infokaltim.id, Samarinda- Persaudaraan Borneo Gemilang (PBG) menepis isu yang beredara di masyarakat bahwa pihaknya menggelar deklarasi mendukung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di GOR Sempaja pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dibubar paksa oleh Satpol PP Kaltim.
Hal itu disampaikan oleh PBG saat menggelar konfrensi pers kepada awak media di Kantor Berita Antara Jalan Dahlia, Minggu (20/02/2022).
Koordinator PBG, Ahmad menyampaikan, bahwa informasi yang beredar di masayarakat terhadap pembubaran deklarasi LaNyalla menjadi Capres 2024 itu tidak benar. Namun, pihaknya diingat oleh Satpol PP Kaltim saat meninjau lokasi acara deklarasi tersebut agar acara deklarasi berjalan namun protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diperketat.
“Satpol PP hanya mengingatkan agar acaranya jangan lama-lama, minimal menampung peserta 200 orang atau 50 persen, karena Samarinda masuk zona atau PPKM Level 3,” ungkap Ahmad.
Hal itu terjadi, kata Ahmad, lantaran atusias masyarakat Samarinda untuk mendukung deklarasi LaNyalla menjadi Capres 2024 sangat tinggi. Sehingga masyarakat menuju GOR Sempaja membeludak, akhirnya pihak UPT GOR Sempaja dan Satpol PP Kaltim mengingatkan agar deklarasi tetap berjalan, namun prokes diperketat dengan menghindari jumlah kerumunan.
Sementara, Ahmad menyebutkan, ada isu yang beredar bahwa pihaknya tidak mengantongi izin deklarasi dari pihak yang berwenang, seperti Satgas Covid-19, UPT GOR Sempaja dan Kepolisian serta pihak yang berwenang lainnya itu tidak benar.
“Semua izin sudah kami kantongi jauh-jauh hari, bukti dokumen semuanya ada,” tegasnya.
Pihaknya mengantongi izin tersebut sudah lama sebelum Samarinda ditetapkan sebagai zona PPKM Level 3. Namun, saat jadwal deklarasi Covid-19 di Samarinda meningkat signifikan. Akhirnya, pihaknya tetap melaksanakan acara deklarasi namun durasi waktu dan jumlah deklarator dibatasi.
Selain itu, pihaknya juga tidak sependapat bahwa ada informasi yang beredar tentang deklarasi yang dilakukan PBG itu disoalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menggelar deklarasi tersebut.
“Ini belum tahap pemilu atau kampanye, tapi ini hanya dukungan masyarakat untuk mendorog tokoh nasional yang layak menjadi Capres 2024 mendatang,” ujarnya.
Kecuali, sudah ada tahap pemilihan atau kampanye kemudian pihaknya menggelar deklarasi di luar jadwal kampanye mungkin hal itu melanggar aturan.
“Ya, sah-sah saja, siapapun boleh menggelar deklrasi itu hak dari masyarakat, kecuali ada aturan yang ditabrak sehingga KPU bersuara,” terangnya.
[Sdh]