Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar)di Hotel Grand Fatma, Jum’at (28/02/2025)
Desa Kedang Ipil, sebagai desa tertua di wilayah tersebut, memiliki sejarah dan budaya yang sangat bernilai. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat adat dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penerapan hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mendukung penuh proses ini agar ada kepastian hukum adat.
“Kami mendukung penuh proses ini agar ada kepastian hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat,” ungkapnya.
Sekretaris DPMD Kukar, Yusran Darma, menyebutkan bahwa meskipun ada kendala teknis terkait regulasi, pihaknya terus berkoordinasi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan.
“Proses ini membutuhkan keterlibatan tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa,” ujarnya.
Pemkab Kukar berharap kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat adat, dan AMAN Kaltim dapat mempercepat terbitnya SK pengakuan tersebut.
[hms|pro|anl|adv]