Pemerintah Kelurahan Melayu bakal Mekarkan Sejumlah RT

Lurah Melayu, Aditya Rahman. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar bakal melakukan pemekaran beberapa Rukun Tetangga (RT) dalam waktu dekat ini.

Lurah Melayu, Aditiya Rahman mengatakan, pemekaran ini rencananya akan dilakukan pada RT 35 yang berada di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji.

Alasannya, kedua RT tersebut memiliki jumlah pendudukan yang sudah memenuhi batas atau syarat untuk dimekarkan.

“Dalam satu RT itu minimal 50 KK, kalau di dia RT ini sudah lebihd Ari seratus,” terangnya, Jumat (20/10/2023).

Rencana pemekaran tersebut, kata Aditya sudah diusulkan ke pemerintah Kecamatan Tenggarong maupun dinas terkait.

Kata dia, setelah dilakukan pemekaran, pihaknya bakal mencari solusi agar RT yang baru terbentuk untuk mendapatkan bantuan 50 juta rupiah per RT dari program Pemkab Kukar.

Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat di RT baru yang melakukan pemindahan alamat KTP dan KK.

Hal itu dilakukan, agar RT yang baru dimekarkan tidak mendapat kendala dalam program yang dijalankan.

“Kita akan carikan solusinya agar tidak ada kecemburuan sosial,” pungkasnya.

[Rfr|Anl|Ads Diskominfo Kukar]

Exit mobile version