Infokaltim.id, Penajam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU masa persidangan II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Kamis (27/03/2025).
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian Bupati PPU terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024. Sidang paripurna dipimpin langsung dan dibuka oleh Ketua DPRD PPU Raup Muin serta di hadirin seluruh unsur anggota DPRD PPU, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, serta Unsur Forkopimda Kabupaten PPU dan para kepala SKPD, Camat, Lurah, hingga kepala desa dan jajarannya.
Bupati PPU, Mudyat Noor sebelum menyampaikan laporan LKPJ secara rinci mengungkapkan pelaksaan LKPJ ini mengacu pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Â
“Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Selanjutnya, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Mudyat.
Selain itu, Dia mengungkapkan penyusunan LKPJ Tahun 2024 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah.
LKPJ ini juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 – 2026 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025. Lanjutnya
Mudyat menegaskan adapun prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPD Kabupaten PPU 2024 – 2026 diantaranya peningkatan daya saing dan pelayanan publik dengan optimalisasi potensi daerah, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, peningkatan ketahanan daerah melalui transformasi ekonomi dan optimalisasi tata kelola pemerintahan pengelolaan lingkungan serta pemantapan sektor strategis menuju kemandirian ekonomi untuk PPU.
“Bersama proses LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang kita laksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Mudyat dalam laporannya mengungkapkan program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, perdagangan dan sektor lainnya yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada penyampaian laporan LKPJ tersebut, Dia juga menjabarkan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun 2024, Anggaran Pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara terealisasi sebesar Rp.2,85 Trilyun lebih dari target sebesar Rp.2,94 Trilyun lebih atau mencapai 96,75%, belanja daerah terealisasi sebesar Rp.3,02 Trilyun lebih dari target sebesar Rp.3,19 Trilyun lebih atau mencapai 94,47%, dan pembiayaan Netto terealisasi sebesar 245,43 Milyar lebih dari target sebesar 244,70 Milyar lebih atau mencapai 100,30%.
“Secara umum capaian kinerja dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024 memperlihatkan capaian kinerja yang cukup menggembirakan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2024 terealisasi 74,94% dari target sebesar 74,55%, tingkat pengangguran terbuka dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,05% dari target 2,05%, dan tingkat kemiskinan terealisasi 6,69% dari target 6,76%,” paparnya.
Selanjutnya, Mudyat dalam pembacaan laporan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kembali menerangkan bahwa nota pengantar ini merupakan ikhtisar dan konklusi dari Buku LKPJ yang memuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2024 secara lengkap dan rinci.
Atas nama Pemerintah Kabupaten PPU, Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten PPU, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten PPU yang kita banggakan.
“Semoga proses pembangunan yang kita laksanakan bersama akan semakin mendekatkan kita pada tujuan utama kita, yaitu terciptanya masyarakat Penajam Paser Utara yang unggul, berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.
Penyampain LKPJ Tahun 2024 ditandai dengan penandatangan berita cara persidangan dan penyerahan dokumen LKPJ 2024 antara Pemerintah Kabupaten PPU melalui Bupati PPU kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU untuk kemudian ditindak lanjuti selama 30 hari kerja.
[hms|pro|anl|adv]