Infokaltim.id, Penajam- Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga banyak kendaraan mengantri di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Banyak masyarakat menduga bahwa kelangkaan BBM merupakan bagian dari pengurangan kuota hingga adanya pihak yang melakukan penimbunan BBM, sehingga terjadi kelangkaan.
Hal itu pun terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun menurut keterangan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU Hadi Saputro, menyebutkan pendistribusian kuota BBM tidak hanya mempertimbangkan kondisi setiap SPBU, melainkan diatur secara keseluruhan kuota BBM disetiap kabupaten.
“Jadi soal kelangkaan dan kuota itu setiap SPBU bukan menjadi patokan, melainkan dihitung berdasarkan jumlah penduduk maupun kuota yang dihitung secara detail,” ungkapnya, Selasa (08/09/2026).
Dia menjelaskan, soal kuota itu ditentukan oleh Pertamina Patra Niaga dengan pemerintah untuk menentukan kebutuhan BBM subsidi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan pemakaiannya.
“Kami juga mengharapkan agar ke depan pertamina lebih detail mengatur wilayah mana yang jumlah pemakaian lebih besar dan dan sedikit, supaya setiap SPBU itu punya jumlah kuota masing-masing sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Misalkan disebutkan Hadi, kuota BBM di SPBU Sotek yang mencapai sekitar 1.000 kiloliter. Jika pemakaiannya hingga akhir tahun masih rendah, sisa kuota dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke SPBU lain dengan kebutuhan lebih tinggi.
“Contoh kuota Sotek dari 1.000 terpakai 400, kalau dihitung sampai Desember paling dia habisnya tidak nyampai berapa persen, baru 30 persen lah. Nah sisanya jadi diambil, digeser lah,” pungkasnya.
Ia menyebut, salah satu SPBU yang menjadi perhatian adalah SPBU Nipah-Nipah. SPBU tersebut memiliki kuota sekitar 4.023 kiloliter. Hingga Juli 2026, pemakaiannya telah mencapai 3.512 kiloliter.
Selain itu, dijelaskan Hadi, soal kelangkaan BBM disinyalir sejumlah kendaraan angkutan berukuran besar memiliki batas pengisian sekitar 40 hingga 45 liter. Namun, pihaknya masih menemukan indikasi kendaraan yang mengisi BBM lebih dari sekali dalam sehari.
“Kalau untuk yang kendaraan angkutan besar kan 40, 45 liter. Itu sebenarnya sudah jelas, hanya ada indikasi pengetap yang mengambil jatah BBM satu hari lebih dari dua kali,” lanjutnya.
Persoalan tersebut, disebutkan Hadi, telah dikoordinasikan dengan Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, perusahaan memiliki sistem yang dapat mendeteksi transaksi melalui kartu subsidi.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Patra Niaga, sebenarnya mereka punya sistem yang membaca kartu subsidi,” jelasnya.
Pemkab PPU sempat meminta kendaraan yang terindikasi mengisi BBM berulang kali diblokir melalui sistem. Namun, pengguna yang telah diblokir masih memungkinkan mengajukan kartu baru.
“Kemarin kita bilang kenapa tidak di-blacklist saja kalau yang memang berulang. Memang Patra mereka memblokir, tetapi ternyata sistem blokir itu terblokir, dia bisa mengusulkan buat baru lagi,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab PPU bersama Pertamina Patra Niaga masih mencari pola yang lebih efektif untuk membatasi pengisian BBM bersubsidi agar tidak dimanfaatkan di luar ketentuan. Perbaikan sistem diharapkan dapat menekan pengisian berulang sekaligus mengendalikan antrean di SPBU.
“Kami masih dengan Patra Niaga terus mencari pola-pola bagaimana ini bisa, artinya sekali satu hari ya sekali, tidak ada lagi pemanfaatan di luar sekali jatahnya. Mudah-mudahan Pertamina sedang membuat perbaikan sistem agar ini bisa berjalan,” harapnya.
[ihf|anl|adv kmf ppu]
