Pemprov Kaltim Terbitkan SE Harga TBS, Ujang Rachmad Sampaikan Pemerintah akan Memberikan Sanksi kepada PKS yang Melanggar Ketetapan

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra. SE yang ditandatangani Gubernur Isran Noor ini disebut bertujuan melindungi para pekebun kelapa sawit di Kaltim, Kamis ( 28/04/2022).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad menuturkan, SE bertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ini menanggapi ditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan used cooking oil (UCO).

“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE tersebut. Diharapkan, dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim,” tutur Ujang.

Dijelaskan, SE ini dalam rangka memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar untuk menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat. Serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Kaltim.

“Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan tim penetapan harga TBS yang dibentuk oleh pemerintah,” pungkasnya.

Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra. Sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemprov Kaltim. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

[Rzf|Asg|Adv Diskominfo Kaltim]